Pranata wasiat wajibah dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia telah mengalami pergeseran mendasar—dari sekadar instrumen perlindungan sosial yang kaku menjadi ruang diskresi yudisial yang sangat dinamis. Di satu sisi, para hakim peradilan agama terdorong untuk melakukan terobosan hukum (rechtsvinding) demi mewujudkan keadilan substantif dan kepastian ekonomi bagi subjek-subjek non-ahli waris. Namun di sisi lain, perluasan yang kian masif ini memicu perdebatan epistemologis yang tajam di kalangan ahli hukum dan praktisi: sejauh mana progresivitas hakim dapat dibenarkan ketika ia mulai bersinggungan dengan tatanan kewarisan Islam (faraid) yang berstatus qaṭ‘ī?
Buku referensi ini menghadirkan bedah komprehensif atas anatomi dan tipologi sengketa wasiat wajibah di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI—mulai dari sengketa penetapan ahli waris, kualifikasi objek tirkah, keabsahan hak atas tanah, hingga penguasaan harta secara sepihak. Lebih dari sekadar pemetaan kasus, karya ini menguji nalar maṣlaḥah hakim menggunakan pisau bedah uṣūl al-fiqh dan kerangka metodologis Imam al-Ghazālī untuk mengurai batas antara kemaslahatan yang sah (maṣlaḥah mursalah) dan kemaslahatan semu yang tertolak (maṣlaḥah mulġāh). Pembaca diajak untuk melihat secara jernih kapan sebuah terobosan yudisial bernilai iḥsān yang menyejukkan, dan kapan ia berisiko terjatuh menjadi tindakan ijtihād fī mawḍi‘ al-naṣṣ yang mencederai tatanan hukum Islam itu sendiri.
Ditulis dengan kedalaman akademis dan ketajaman analisis yuridis, buku ini merupakan referensi wajib bagi para hakim, advokat, akademisi, peneliti, mahasiswa pascasarjana hukum Islam serta siapa saja yang ingin memahami dinamika kewarisan Islam modern di Indonesia secara utuh, kritis, dan mendalam.